Perihal Dugaan Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut, Bawaslu Lampung Supervisi ke Lampung Timur

BANDARLAMPUNG-Bawaslu Lampung telah melakukan supervisi ke Lampung Timur terkait dugaan penolakan pendaftaran pasangan bakal calon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan.

“Kami sudah terima laporan resmi dari Bawaslu Lampung Timur soal dugaan penolakan tersebut dan Divisi Sengketa Pak Gistiawan juga telah melakukan supervise ke Lampung Timur terkait hal tersebut,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, Sabtu (7-9-2024).

Selain itu, kata Iskardo, pihaknya juga menerima informasi bahwa sudah ada laporan dari pihak Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ke Bawaslu Lampung Timur.

“Tapi belum lengkap (laporannya). Dan informasinya, pihak pemohon  akan melengkapi di hari Senin (9/9/2024). Bila lengkap, maka Bawaslu Lampung Timur akan memproses hal tersebut. Bawaslu Lampung Timur yang paham detail laporannya,” kata Iskardo.

Ketua Bawalu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah mengatakan, Jumat (6-9-2024), kemarin ada tim yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu.

“Saya belum bisa menyampaikan jelas, karena pelapor baru mau melengkapi syarat permohonannya Senin besok. Batas waktu pendaftaran Senin besok 9 September 2024. Masa perpanjangan 3 hari,” ujarnya. (*)